Tampilkan postingan dengan label Suggestion. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suggestion. Tampilkan semua postingan

Nge Like status Facebook bisa masuk Penjara

Posted by Unknown on Senin, 28 Oktober 2013


Like or dislike hahaha :D
Fitur “Like” mulai diperkenalkan oleh facebook sejak Februari 2009, yang memungkinkan pengguna facebook untuk menunjukkan dukungan (supporting) atau kesamaan pemikiran/ide mereka terhadap suatu komentar, gambar/foto, postingan wall, status, atau fan page tertentu. Jadi, pengguna facebook bisa menyampaikan apresiasi tanpa harus menulis komentar.Setelah pengguna memberikan "Like", news feed pengguna secara otomatis akan ter-up date setiap ada komentar atau “Like” dari pengguna lain. Facebook juga memungkinkan situs web untuk menambahkan fitur/tombol "Like" langsung ke situs mereka. Jika pengguna meng-click fitur/tombol "Like" pada halaman web, news feed mereka akan diperbarui dengan link ke halaman web.

Status yang berisikan konten penghinaan tentu melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) khususnya Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi:

for Pasal 27 ayat (3): “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [1] UU ITE).

Untuk membahas masalah ini, bisa digunakan pendekatan teori penggolongan tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Menurut Pasal 55 KUHP,terdapat empat golongan yang dapat dipidanakan, yakni:

1. Pelaku (pleger)
2. Menyuruh melakukan (doenpleger)
3. Turut serta (medepleger)
4. Penganjur (uitlokker).

Dengan penggolongan pelaku pidana di atas, pengguna facebook yang memberikan “Like” pada sebuah status tentu tidak dapat disebut sebagai “pelaku” (pleger) karena pelaku sesungguhnya adalah pengguna facebook yang menuliskan status yang bermuatan penghinaan.

Pemberi “Like” juga bukan termasuk orang yang “menyuruh melakukan” (doenpleger), karena “Like” diberikan setelah perbuatan pidana (penyebaran konten penghinaan) terjadi (di posting oleh pelaku), artinya ada atau tidak adanya “Like”, tindak pidana tersebut tetap terjadi.

Pemberi “Like” juga tidak dapat dikategorikan “turut serta” (medepleger), karena posting konten penghinaan dilakukan secara personal oleh pemilik akun facebook (tidak bersama-sama pemberi “Like”).

Terakhir, pemberi “Like” juga tidak memenuhi unsur sebagai “penganjur” (uitlokker), karena “Like” bukan sebuah anjuran/saran untuk melakukan perbuatan pidana, “Like” hanya bersifat apresiasi/dukungan setelah perbuatan (penyebaran konten penghinaan) terjadi.

Dari analisis ini, pemberi “Like” atas sebuah konten penghinaan tidak dapat dipidana atas perbuatan memberikan dukungan/apresiasi.

Jika penghinaan dilakukan secara langsung, kita secara pribadi dapat melaporkannya ke Penyidik POLRI atau Penyidik UU ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Namun, jika penghinaan dalam wall Anda ditujukan terhadap pribadi orang lain, maka Anda dapat menyampaikan hal tersebut kepada orang yang dihina.

Jika orang yang dihina keberatan dengan konten tersebut, maka orang yang merasa dihinalah yang dapat melaporkan penghinaan tersebut ke Penyidik POLRI maupun Penyidik UU ITE Kementerian Kominfo.

Karena, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, tindak pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan atau delik yang hanya bisa dituntut, jika adanya pengaduan dari pribadi yang merasa dirugikan.

Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008
More about → Nge Like status Facebook bisa masuk Penjara

Keutamaan Shalat Tahajjud

Posted by Unknown on Kamis, 10 Mei 2012

Keutamaan Shalat Tahajjud:

Shalat malam, bila shalat tersebut dikerjakan sesudah tidur, dinamakan shalat Tahajud, artinya terbangun malam. Jadi, kalau mau mengerjakan sholat Tahajud, harus tidur dulu. Shalat malam ( Tahajud ) adalah kebiasaan orang-orang shaleh yang hatinya selalu berdampingan dengan Allah SWT.

Berfirman Allah SWT di dalam Al-Qur’an :
“ Pada malam hari, hendaklah engkau shalat Tahajud sebagai tambahan bagi engkau. Mudah-mudahan Tuhan mengangkat engkau ketempat yang terpuji.”
(QS : Al-Isro’ : 79)

Shalat Tahajud adalah shalat yang diwajibkan kepada Nabi SAW sebelum turun perintah shalat wajib lima waktu. Sekarang shalat Tahajud merupakan shalat yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan .

Sahabat Abdullah bin Salam mengatakan, bahwa Nabi SAW telah bersabda :
“ Hai sekalian manusia, sebarluaskanlah salam dan berikanlah makanan serta sholat malamlah diwaktu manusia sedang tidur, supaya kamu masuk Sorga dengan selamat.”(HR Tirmidzi)

Bersabda Nabi Muhammad SAW :
“Seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu ialah shalat sunnat di waktu malam” ( HR. Muslim )
Waktu Untuk Melaksanakan Sholat Tahajud :

Kapan afdhalnya shalat Tahajud dilaksanakan ? Sebetulnya waktu untuk melaksanakan shalat Tahajud ( Shalatul Lail ) ditetapkan sejak waktu Isya’ hingga waktu subuh ( sepanjang malam ). Meskipun demikian, ada waktu-waktu yang utama, yaitu :
1. Sangat utama : 1/3 malam pertama ( Ba’da Isya – 22.00 )
2. Lebih utama : 1/3 malam kedua ( pukul 22.00 – 01.00 )
3. Paling utama : 1/3 malam terakhir ( pukul 01.00 – Subuh )

Menurut keterangan yang sahih, saat ijabah (dikabulkannya do’a) itu adalah 1/3 malam yang terakhir. Abu Muslim bertanya kepada sahabat Abu Dzar : “ Diwaktu manakah yang lebih utama kita mengerjakan sholat malam?”

Sahabat Abu Dzar menjawab : “Aku telah bertanya kepada Rosulullah SAW sebagaimana engkau tanyakan kepadaku ini.”
Rosulullah SAW bersabda :
“Perut malam yang masih tinggal adalah 1/3 yang akhir. Sayangnya sedikit sekali orang yang melaksanakannya.” (HR Ahmad)

Bersabda Rosulullah SAW :
“ Sesungguhnya pada waktu malam ada satu saat ( waktu. ). Seandainya seorang Muslim meminta suatu kebaikan didunia maupun diakhirat kepada Allah SWT, niscaya Allah SWT akan memberinya. Dan itu berlaku setiap malam.” ( HR Muslim )

Nabi SAW bersabda lagi :
“Pada tiap malam Tuhan kami Tabaraka wa Ta’ala turun ( ke langit dunia ) ketika tinggal sepertiga malam yang akhir. Ia berfirman : “ Barang siapa yang menyeru-Ku, akan Aku perkenankan seruannya. Barang siapa yang meminta kepada-Ku, Aku perkenankan permintaanya. Dan barang siapa meminta ampunan kepada-Ku, Aku ampuni dia.” ( HR Bukhari dan Muslim )

Jumlah Raka’at Shalat Tahajud :
Shalat malam (Tahajud) tidak dibatasi jumlahnya, tetapi paling sedikit 2 ( dua ) raka’at. Yang paling utama kita kekalkan adalah 11 ( sebelas ) raka’at atau 13 ( tiga belas ) raka’at, dengan 2 ( dua ) raka’at shalat Iftitah. Cara (Kaifiat) mengerjakannya yang baik adalah setiap 2 ( dua ) rakaat diakhiri satu salam. Sebagaimana diterangkan oleh Rosulullah SAW :“ Shalat malam itu, dua-dua.” ( HR Ahmad, Bukhari dan Muslim )

Adapun Kaifiat yang diterangkan oleh Sahabat Said Ibnu Yazid, bahwasannya Nabi Muhammad SAW shalat malam 13 raka’at, sebagai berikut :
1) 2 raka’at shalat Iftitah.
2) 8 raka’at shalat Tahajud.
3) 3 raka’at shalat witir.

Adapun surat yang dibaca dalam shalat Tahajud pada raka’at pertama setelah surat Al-Fatihah ialah Surat Al-Baqarah ayat 284-286. Sedangkan pada raka’at kedua setelah membaca surat Al-Fatihah ialah surat Ali Imron 18-19 dan 26-27. Kalau surat-surat tersebut belum hafal, maka boleh membaca surat yang lain yang sudah dihafal.

Rasulullah SAW bersabda :
“Allah menyayangi seorang laki-laki yang bangun untuk shalat malam, lalu membangunkan istrinya. Jika tidak mau bangun, maka percikkan kepada wajahnya dengan air. Demikian pula Allah menyayangi perempuan yang bangun untuk shalat malam, juga membangunkan suaminya. Jika menolak, mukanya
disiram air.” (HR Abu Daud)

Bersabda Nabi SAW :
“Jika suami membangunkan istrinya untuk shalat malam hingga
keduanya shalat dua raka’at, maka tercatat keduanya dalam golongan (perempuan/laki-laki) yang selalu berdzikir.”(HR Abu Daud)

Keutamaan Shalat Tahajud :
Tentang keutamaan shalat Tahajud tersebut, Rasulullah SAW suatu hari bersabda : “Barang siapa mengerjakan shalat Tahajud dengan sebaik-baiknya, dan dengan tata tertib yang rapi, maka Allah SWT akan memberikan 9 macam kemuliaan, 5 macam di dunia dan 4 macam di akhirat.”

Adapun lima keutamaan didunia itu, ialah :
1. Akan dipelihara oleh Allah SWT dari segala macam bencana.
2. Tanda ketaatannya akan tampak kelihatan dimukanya.
3. Akan dicintai para hamba Allah yang shaleh dan dicintai oleh semua manusia.
4. Lidahnya akan mampu mengucapkan kata-kata yang mengandung hikmah.
5. Akan dijadikan orang bijaksana, yakni diberi pemahaman dalam agama.

Sedangkan yang empat keutamaan diakhirat, yaitu :
1. Wajahnya berseri ketika bangkit dari kubur di Hari Pembalasan nanti.
2. Akan mendapat keringanan ketika di hisab.
3. Ketika menyebrangi jembatan Shirotol Mustaqim, bisa melakukannya dengan sangat cepat, seperti halilintar yang menyambar.
4. Catatan amalnya diberikan ditangan kanan.

Sumber:  “RAHASIA SHALAT SUNNAT” (Bimbingan
Lengkap dan Praktis)
Oleh: Abdul Manan bin H. Muhammad S
More about → Keutamaan Shalat Tahajjud

6 Alasan Sulit Menabung

Posted by Unknown

Kalau kita pengen cepat kaya, salah satu caranya ya dengan menabung. Tapi ternyata itu tidak mudah untuk dilakukan. Ini enam alasan yang bisa jadi pembenaran Anda untuk tidak menabung. But, if you really, really, really want to do it, jangan pernah berlindung di baliknya ;-).

1.      TAK ADA UANG
“Bagaimana mau menabung, kalau uang yang mau di tabung tidak ada?” begitu kata seorang teman. Lalu, saya bertanya apa yang ia lakukan pertama kali saat menerima gaji. Ia menjawab, “ Membayar utang tiga kartu kredit (yang besarnya setengah dari gaji) dan sisanya untuk biaya hidup sebulan.

Setelah ditelisik lebih jauh, biang keladinya, tak lain tak bukan, bersumber dari semangatnya yang luar biasa untuk menggesek kartu kredit saat window shopping. Kalau keadaannya seperti ini, (banyak pengeluaran yang terduga tak tercatat), no wonder lah ya.

2.      MASIH ADA WAKTU
Alasan “Nanti saja deh kalau sudah ada uang” pasti sering Anda ucapkan. Nah, menurut Rob Bennet, penulis Financial Freedom blog di PassionSaving.com, semakin umur kita betambah dan semakin banyak kebiasaan buruk kita, akan semakin sulit untuk menghilangkannya. Termasuk, kebiasaan malas menabung ini.

3.      TODAY FOR TODAY
Alasan ketiga yang sering didengungkan orang ketika disinggung soal menabung adalah “Saya ingin menikmati penghasilan saya dulu, boleh kan?” Tentu saja boleh. Tapi tujuan menabung juga kan untuk membeli sesuatu yang bisa dinikmati. Hanya bedanya senang-senang dari menabung baru bisa dinikmati setelah jangka waktu tertentu. Sementara orang sekarang lebih senang cara instan. Berutang untuk senang-senang, bayarnya kemudian :p

4.      DIA SUDAH MENABUNG
Suami, paling sering dijadikan tameng oleh perempuan berkeluarga. Dengan asumsi suami sudah melakukannya, mereka malas melakukannya.iya kalau sang suami rajin melakukannya. Bila Anda punya dana lebih, tak ada salahnya memiliki tabungan sendiri. Sekedar berjaga-jaga, tak ada salahnya kan?

5.      PUNYA CADANGAN
“Saya menabung kok. Ini buktinya,” bilang seorang teman sambil mesam-mesem menunjukkan koleksi sepatu dan tas branded-nya yang segunung. Yeah, rite. Dia bilang, barang-barang itu bisa dicairkan kalau sewaktu-waktu dia butuh uang. Iya sih, tapi….

6.      BERHARAP WARISAN
Sound stupid ya? but it really happened. Ini biasa terjadi pada mereka yang terlahir dalam keluarga berduit. Mereka akan berpikir buat apa susah-susah menabung, toh bakal dapat warisan dari orang tua nanti. Iya kalau warisannya berupa harta. Kalau utang? :p

Sumber :Chic
More about → 6 Alasan Sulit Menabung