| Like or dislike hahaha :D |
Status yang berisikan
konten penghinaan tentu melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) khususnya Pasal 27 ayat (3) yang
berbunyi:
for Pasal 27 ayat (3):
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Ancaman hukuman dari
pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [1] UU ITE).
Untuk membahas masalah
ini, bisa digunakan pendekatan teori penggolongan tindak pidana dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Menurut Pasal 55 KUHP,terdapat empat
golongan yang dapat dipidanakan, yakni:
1. Pelaku (pleger)
2. Menyuruh melakukan
(doenpleger)
3. Turut serta
(medepleger)
4. Penganjur
(uitlokker).
Dengan penggolongan
pelaku pidana di atas, pengguna facebook yang memberikan “Like” pada sebuah
status tentu tidak dapat disebut sebagai “pelaku” (pleger) karena pelaku
sesungguhnya adalah pengguna facebook yang menuliskan status yang bermuatan
penghinaan.
Pemberi “Like” juga
bukan termasuk orang yang “menyuruh melakukan” (doenpleger), karena “Like”
diberikan setelah perbuatan pidana (penyebaran konten penghinaan) terjadi (di
posting oleh pelaku), artinya ada atau tidak adanya “Like”, tindak pidana
tersebut tetap terjadi.
Pemberi “Like” juga
tidak dapat dikategorikan “turut serta” (medepleger), karena posting konten
penghinaan dilakukan secara personal oleh pemilik akun facebook (tidak
bersama-sama pemberi “Like”).
Terakhir, pemberi
“Like” juga tidak memenuhi unsur sebagai “penganjur” (uitlokker), karena “Like”
bukan sebuah anjuran/saran untuk melakukan perbuatan pidana, “Like” hanya
bersifat apresiasi/dukungan setelah perbuatan (penyebaran konten penghinaan)
terjadi.
Dari analisis ini,
pemberi “Like” atas sebuah konten penghinaan tidak dapat dipidana atas
perbuatan memberikan dukungan/apresiasi.
Jika penghinaan
dilakukan secara langsung, kita secara pribadi dapat melaporkannya ke Penyidik
POLRI atau Penyidik UU ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun, jika penghinaan
dalam wall Anda ditujukan terhadap pribadi orang lain, maka Anda dapat
menyampaikan hal tersebut kepada orang yang dihina.
Jika orang yang dihina
keberatan dengan konten tersebut, maka orang yang merasa dihinalah yang dapat
melaporkan penghinaan tersebut ke Penyidik POLRI maupun Penyidik UU ITE
Kementerian Kominfo.
Karena, sesuai Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, tindak pidana Pasal 27 ayat (3) UU
ITE merupakan delik aduan atau delik yang hanya bisa dituntut, jika adanya
pengaduan dari pribadi yang merasa dirugikan.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008

{ 0 comments... read them below or add one }
Posting Komentar