Tampilkan postingan dengan label pengetahuan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengetahuan. Tampilkan semua postingan

Connectify Pro 6.0.0.28615 + Serial + Crack (Hotspot Tethering)

Posted by Unknown on Sabtu, 02 November 2013

Buat sobat blog yang pusing ga punya android, and gabisa tethering hotspot gausah berkecil hati, karena berbekal modem dan seperangkat komputer/pun laptop, anda bisa membuat jaringan hotspot sendiri CMIIW
Tinggal unduh connectify ini sob...
 
Langkah Aktivasi :
    1. Install Connectify Pro di laptop/ komputer sobat
    2. Next Edit Host nya terlebih dahulu
        Caranya  :
      • Buka Hostnya di : C:\Windows\System32\drivers\etc
      • Selanjutnya Copykan Host nya ke tempat lain, untuk melakukan pengeditan                              
      • Lalu buka Host nya dengan Notepad ( Openwith )
      • Isikan Tambahan Text “127.0.0.1 updates.connectify.me” tepat dipaling bawah.
      • Kemudian Save 
      • Selanjutnya, Copy Lagi Host yang baru, dan Pastekan ke tempat semula
      • yang lama di Ganti/Replace
Next Step
  1. Setelah selesai, kita ke langkah aktivasi connectify tersebut
  2. Buka Folder Crack, Klik kanan, ConnectifyExit.cmd , pilih Run as Administrator
  3. Kemudian, Copy “BuildProps.dll” dan pastekan ke directory Installan, “%ProgramFiles%\Connectify\”, Replace atau ganti yang asli
  4. Selanjutnya , masuk ke directory “%ProgramFiles%\Connectify\plugins\” , Silahkan Hapus Folder Dispatch
  5. Sekarang, Klik kanan ConnectifyStart.bat, Pilih Run as Administrator
  6. Silahkan Registrasi dengan email dan Serial di Folder”
  7. Selesai :D
Download :
http://adf.ly/YWIfK
http://adf.ly/YWIhS
http://adf.ly/YWIwq

Pilih salah satu gan
More about → Connectify Pro 6.0.0.28615 + Serial + Crack (Hotspot Tethering)

BBM di gingerbread ??? bisa jadi bisa jadi...

Posted by Unknown on Senin, 28 Oktober 2013


Cara Install BBM di Android Gingerbread Untuk Semua Versi ARM CPU 

Tidak seperti BBM pada handset android lain yang memang OS default atau upgradenya sampai ke Ice Cream Sandwich, pengguna Handset yang mentok sampai GB harus gigit jari untuk bisa menikmati aplikasi chatting terpopuler di seluruh dunia yaitu BBM, namun dengan adanya BBM customisasi sepertinya kita pengguna handset android roti jahe wajib mencobanya...
Layaknya sebuah aplikasi tidak resmi,  aplikasi BBM untuk Android Gingerbread pun merupakan versi tak resmi. Jadi pengguna wajib melakukan rooting pada handset sebelum melakukan instalasi, agar pengguna dapat masuk ke system utama di handset.
Perlu dicatat, bahwa aplikasi BBM untuk Android versi 2.3 (GB) merupakan hasil porting yang masih ditemukan sejumlah bug (masalah) dan mengharuskan pengguna untuk mengkopi beberapa file secara manual ke dalam folder system di handset.

Setelah menginstal BBM untuk Android Gingerbread, pada beberapa perangkat pengguna mungkin akan menemui masalah force close, dimana aplikasi langsung menutup sendiri sesaat setelah dibuka.

Untuk mengatasinya, pengguna wajib meng-copy secara manual folder 'lib' yang ada di APK BBM ‘Roti jahe’ ke dalam folder system/lib.

Adapun cara untuk mengkopi folder lib dalam APK BBM Gingerbread, pengguna tinggal menggunakan aplikasi pengekstrak file seperti WinZip, WinRar, atau 7zip.

Sedangkan untuk mengkopikannya ke dalam folder system/lib pada perangkat Android, pengguna bisa memanfaatkan aplikasi manajemen file seperti Root Explorer.

Selain mengkopikan file yang dibutuhkan, pengguna juga wajib mengeset permission folder yang dikopi dengan pilihan rw-r-r (read, write, read, read). Untuk melakukannya, cukup menekan agak lama folder yang dikopi hingga keluar pilihan yang mana permission adalah salah satunya.

Memang, caranya tidak semudah menginstal BBM versi resmi. Namun bagi pengguna yang penasaran, meski terkesan ribet, sebagian besar mungkin bakal tertarik mencobanya. Sayang, keberhasilannya ternyata juga dipengaruhi oleh perangkat yang digunakan.

Dengan kata lain, meski seluruh proses telah dilakukan, tak menjamin aplikasi BBM untuk Android Gingerbread akan berhasil digunakan.

Namun jangan khawatir, sang pembesut -- XDA Developer -- mengatakan masih akan terus bereksperimen hingga aplikasi BBM untuk Android versi 2.3 dapat digunakan dengan mudah dan lancar layaknya versi resminya.

*Ingat, dalam penggunaan aplikasi ini, pengguna mewajibkan untuk full root agar bisa masuk ke system dan tidak restart
More about → BBM di gingerbread ??? bisa jadi bisa jadi...

Nge Like status Facebook bisa masuk Penjara

Posted by Unknown


Like or dislike hahaha :D
Fitur “Like” mulai diperkenalkan oleh facebook sejak Februari 2009, yang memungkinkan pengguna facebook untuk menunjukkan dukungan (supporting) atau kesamaan pemikiran/ide mereka terhadap suatu komentar, gambar/foto, postingan wall, status, atau fan page tertentu. Jadi, pengguna facebook bisa menyampaikan apresiasi tanpa harus menulis komentar.Setelah pengguna memberikan "Like", news feed pengguna secara otomatis akan ter-up date setiap ada komentar atau “Like” dari pengguna lain. Facebook juga memungkinkan situs web untuk menambahkan fitur/tombol "Like" langsung ke situs mereka. Jika pengguna meng-click fitur/tombol "Like" pada halaman web, news feed mereka akan diperbarui dengan link ke halaman web.

Status yang berisikan konten penghinaan tentu melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) khususnya Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi:

for Pasal 27 ayat (3): “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [1] UU ITE).

Untuk membahas masalah ini, bisa digunakan pendekatan teori penggolongan tindak pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Menurut Pasal 55 KUHP,terdapat empat golongan yang dapat dipidanakan, yakni:

1. Pelaku (pleger)
2. Menyuruh melakukan (doenpleger)
3. Turut serta (medepleger)
4. Penganjur (uitlokker).

Dengan penggolongan pelaku pidana di atas, pengguna facebook yang memberikan “Like” pada sebuah status tentu tidak dapat disebut sebagai “pelaku” (pleger) karena pelaku sesungguhnya adalah pengguna facebook yang menuliskan status yang bermuatan penghinaan.

Pemberi “Like” juga bukan termasuk orang yang “menyuruh melakukan” (doenpleger), karena “Like” diberikan setelah perbuatan pidana (penyebaran konten penghinaan) terjadi (di posting oleh pelaku), artinya ada atau tidak adanya “Like”, tindak pidana tersebut tetap terjadi.

Pemberi “Like” juga tidak dapat dikategorikan “turut serta” (medepleger), karena posting konten penghinaan dilakukan secara personal oleh pemilik akun facebook (tidak bersama-sama pemberi “Like”).

Terakhir, pemberi “Like” juga tidak memenuhi unsur sebagai “penganjur” (uitlokker), karena “Like” bukan sebuah anjuran/saran untuk melakukan perbuatan pidana, “Like” hanya bersifat apresiasi/dukungan setelah perbuatan (penyebaran konten penghinaan) terjadi.

Dari analisis ini, pemberi “Like” atas sebuah konten penghinaan tidak dapat dipidana atas perbuatan memberikan dukungan/apresiasi.

Jika penghinaan dilakukan secara langsung, kita secara pribadi dapat melaporkannya ke Penyidik POLRI atau Penyidik UU ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Namun, jika penghinaan dalam wall Anda ditujukan terhadap pribadi orang lain, maka Anda dapat menyampaikan hal tersebut kepada orang yang dihina.

Jika orang yang dihina keberatan dengan konten tersebut, maka orang yang merasa dihinalah yang dapat melaporkan penghinaan tersebut ke Penyidik POLRI maupun Penyidik UU ITE Kementerian Kominfo.

Karena, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008, tindak pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan atau delik yang hanya bisa dituntut, jika adanya pengaduan dari pribadi yang merasa dirugikan.

Dasar hukum:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008
More about → Nge Like status Facebook bisa masuk Penjara